Sertifikasi di bidang konstruksi bukan hanya sekadar formalitas—ini adalah kebutuhan wajib bagi semua tenaga kerja di sektor konstruksi. Baik kamu seorang tukang bangunan, mandor, teknisi, hingga manajer proyek, memiliki sertifikat kompetensi kerja adalah bukti bahwa kamu memang kompeten dan layak berada di lapangan.
Lalu siapa saja yang wajib punya sertifikasi, dan bagaimana proses mendapatkannya? Yuk, kita kupas tuntas!
Siapa yang Harus Memiliki Sertifikasi Konstruksi?
Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sertifikasi diwajibkan bagi:
- Tenaga Kerja Terampil
- Misalnya tukang batu, tukang besi, tukang kayu, tukang las, tukang cat, dsb.
- Mereka wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Terampil (SKT).
- Tenaga Kerja Ahli
- Seperti insinyur sipil, arsitek, drafter, estimator, site engineer, hingga manajer proyek.
- Harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Ahli (SKA).
- Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
- Termasuk perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, konsultan perencana/pengawas, dsb.
- Wajib memastikan seluruh tenaga kerja teknisnya bersertifikat.
Kenapa Sertifikasi Ini Wajib?
- Legalitas: Sertifikasi adalah syarat resmi agar bisa bekerja di proyek konstruksi, khususnya yang dibiayai pemerintah.
- Keamanan dan Kualitas: Tenaga kerja bersertifikat dianggap telah memahami standar kerja dan keselamatan di lapangan.
- Profesionalitas: Sertifikasi meningkatkan daya saing dan membuka peluang karier yang lebih baik.
Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi Konstruksi?
Berikut langkah-langkah umumnya:
1. Ikut Pembekalan Pra-Sertifikasi
- Berupa pelatihan singkat untuk membekali peserta dengan materi kompetensi sesuai bidangnya.
2. Uji Kompetensi
- Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah diakui BNSP.
- Bentuknya bisa wawancara, praktik langsung, hingga studi kasus.
3. Penilaian dan Verifikasi
- Tim asesor menilai apakah peserta layak atau belum layak mendapat sertifikat berdasarkan standar SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).
4. Penerbitan Sertifikat
- Jika lolos, peserta akan menerima Sertifikat Kompetensi yang berlaku nasional dan bisa digunakan untuk melamar proyek di mana pun.