Sertifikasi Kompetensi Kerja

Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.

Mitra Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi/Keahlian

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam pemberian lisensi, BNSP memberikan lisensi yang dikategorikan kepada tiga jenis, yaitu:

1. LSP Pihak Pertama yang dikenal dengan sebutan LSP P1.
2. LSP Pihak Kedua yang dikenal dengan sebutan LSP P2.
3. LSP Pihak Ketiga yang dikenal dengan sebutan LSP P3.

LSP P1 atau LSP P2 berfungsi sebagai Lembaga yang memastikan kompetensi dengan menyediakan Pendidikan Vokasi atau pekerjaan yang berdasarkan kualifikasi atau keahlian. Dalam sistem Pendidikan ini terdapat Lembaga pelatihan yang menyiapkan individu untuk memiliki kompetensi sesuai dengan kualifikasi atau keahlian dan kompetensi tersebut dipastikan dengan adanya uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP P1 atau LSP P2.

Sementara itu, LSP P3 berfungsi sebagai Lembaga yang memastikan kompetensi individu berdasarkan profesi/keahlian seseorang tanpa diperlukan persyaratan mengenai kelulusan dari suatu Lembaga Pendidikan tertentu. Selama individu merasa telah memiliki dan memenuhi suatu kualifikasi atau keahlian, individu tersebut berhak untuk mengajukan uji kompetensi.

Sertifikasi Umum yang diselenggarakan oleh KBK

  • Sertifikasi Welder
  • Sistem Manajemen Mutu, ISO 9001
  • Sistem Manajemen Lingkungan, 14001
  • Sistem Manajemen K3, ISO 45001
  • Sistem Manajemen Keamanan Informasi, ISO 27001